Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel-Babel Capai Target Penerimaan Pajak 2014

Meski pertumbuhan ekonomi Sumsel melambat, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan-Bangka Belitung justru mampu meraup penerimaan pajak sebesar Rp10,15 triliun atau sedikit di atas target APBNP 2014 sebesar Rp10,02 triliun.

Kabar24.com, PALEMBANG—Meski pertumbuhan ekonomi Sumsel melambat, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan-Bangka Belitung justru mampu meraup penerimaan pajak sebesar Rp10,15 triliun atau sedikit di atas target APBNP 2014 sebesar Rp10,02 triliun.
 
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pertumbuhan ekonomi Sumsel pada 2014 diperkirakan 5,4-mencapai 5,8% atau melambat dari tahun sebelumnya sebesar 6%. Pasalnya, kinerja pertumbuhan ekonomi Januari-September baru sebesar 5,2%.
 
Berbanding terbalik, penerimaan pajak justru mencatatkan kinerja yang baik. Data DJP Sumsel—Babel mencatat Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,32 triliun, atau tumbuh 22,68% Sementara, PPN dan PPnBM mencapai Rp3,34 triliun, atau tumbuh 14,45%.
 
Kemudian, pajak bumi bangunan (PPB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) sebesar Rp762,7 miliar, tumbuh 11,81%. Sayangnya, kontribusi penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM serta PBB dan BPHTB tidak sesuai target.
 
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Samon Jaya mengatakan capaian tersebut belum memuaskan. Pasalnya, potensi penerimaan pajak dari wilayah tersebut masih sangat besar. Apalagi, PDB dari kedua wilayah tersebut mencapai sekitar Rp271 triliun
 
“Target penerimaan pajak tercapai itu adalah sukses warga Sumsel dan Belitung, bukan keberhasilan kami. Sukses kami adalah jika semua orang dapat merasakan keadilan perpajakan. Artinya, semua wajib pajak itu bayar pajak,” ujarnya, Rabu (17/01).
 
Samon mengungkapkan kepatuhan wajib pajak (WP) di wilayahnya masih sangat rendah. Dia mencatat baru sekitar 12% wajib pajak orang pribadi yang patuh membayar pajak.

Oleh karena itu, penegakkan hukum pajak perlu lebih ditingkatkan guna mendorong kepatuhan wajib pajak.
 
Untuk mendorong penegakkan hukum perpajakan, dia mengungkapkan setidaknya ada dua langkah yang perlu disiapkan, a.l. pertama, memperbaiki kualitas SDM pegawai pajak dengan memberikan ruang sebesar-besarnya dalam berinovasi.
 
Kedua, melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti Polri, Kejagung, Pemprov dan instansi pemerintahan lainnya, baik pusat dan daerah, serta media untuk menyukseskan penegakkan hukum perpajakan.
 
Sejalan dengan itu, DJP Sumsel—Babel mencatat telah melakukan penagihan aktif kepada 200 wajib pajak baik badan maupun pribadi yang tidak patuh di kedua provinsi itu. Penagihan itu terdiri dari penyitaan, pemblokiran dan pencegahan kepada WP
 
Dari 200 WP yang telah tindak itu, 83 termasuk WP yang mendapat pemblokiran rekening dengan nilai total Rp28,63 miliar.
Sementara untuk penyitaan dilakukan terhadap 102 WP dengan nilai mencapai Rp5,88 miliar. Adapun pencegahan sudah diberikan kepada 15 WP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper