Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fariz RM Dapat Jalani Rehabilitasi Jika Terbukti Pecandu Murni

BNN menyatakan bahwa musisi Fariz RM, yang sekarang ditahan polisi karena mengonsumsi narkoba, dimungkinkan menjalani rehabilitasi bila dia terbukti sebagai pecandu murni.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan barang bukti alat hisap bong narkoba milik FRM (kanan)./Antara
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan barang bukti alat hisap bong narkoba milik FRM (kanan)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa musisi Fariz RM, yang sekarang ditahan polisi karena mengonsumsi narkoba, dimungkinkan menjalani rehabilitasi bila dia terbukti sebagai pecandu murni.

"Bila terbukti sebagai pecandu murni maka hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

SIMAK: Pengacara Tegaskan Fariz RM Hanya Pakai Narkoba di Hari Ulang Tahunnya

Hal itu, menurut dia sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Pasal 54 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kendati demikian, untuk memastikan apakah Fariz benar-benar hanya pengguna, menurut dia, tersangka harus melalui tahap penilaian oleh Tim Penilai Terpadu.

"Dapat dilakukan penilaian oleh tim assessment terpadu untuk ditentukan status dan tingkat perbuatan yang bersangkutan," katanya.

Pada Selasa (6/1/2015) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.

Berdasarkan tes urine menunjukkan FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba selain itu polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja, dan seperangkat alat hisap.

Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper