Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kosmetik Palsu: Polisi Gerebek Pabrik Pembuat Kosmetik Ilegal Merek Internasional

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menggerebek sebuah pabrik pembuatan kosmetik ilegal yang sudah beroperasi selama setahun.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, BANDUNG--Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menggerebek sebuah pabrik pembuatan kosmetik ilegal yang sudah beroperasi selama setahun.

Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Cipaku 11 No.4 Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, dan berada di sebelah kolam renang Cipaku Indah.

Saat penggerebekan, belasan polisi memeriksa setiap ruangan di rumah tersebut.

Di pabrik rumahan ini polisi mendapatkan sejumlah produk kosmetik dan perawatan tubuh merek internasional yang dipalsukan untuk diedarkan ke berbagai kota, bahkan ke luar negeri.

Pabrik tersebut beroperasi tanpa izin atas nama A.W.Lakes.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol mengatakan barang-barang bermerek luar negeri yang diproduksi pabrik tersebut banyak dijual ke hotel-hotel di seluruh Indonesia, salah satunya Bali.

"Produk-produk tersebut merupakan merek luar negeri yang biasa digunakan oleh kalangan menengah ke atas. Kosmetik tersebut dipakai di tempat spa, salon atau hotel," jelasnya saat penggerebekan di lokasi pabrik, Selasa (6/1/2015).

Dari penggerebekan tersebut ditemukan sejumlah produk seperti body butter, body lotion, washing gel dan berbagai produk kecantikan lainnya.

Yoyol menjelaskan, kosmetik palsu yang diproduksi merupakan obat kecantikan yang sebenarnya sangat berbahaya bagi konsumen karena racikan yang tidak sesuai takaran.

"Bahan baku kosmetik biasanya ditakar, untuk mengetahui sejauh mana kulit bisa menerimanya. Produk ini tidak ditakar, dan tidak ada petunjuknya," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Yoyol, kosmetik tersebut dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti membuat kelembaban kulit berkurang, bahkan terbakar.

Bahan baku kosmetik tersebut memiliki bau cukup menyengat, yang ditaruh di beberapa ember bahan kimia.

Atas praktik ilegal tersebut, pabrik ini dapat dikenai ancaman UU Kesehatan No.36/2009.

Kapolrestabes Bandung menambahkan pihaknya meminta keterangan 12 orang saksi yang merupakan pegawai pabrik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper