Kabar24.com, JAKARTA – Setidaknya ada dua jenis narkoba yang diketahui dikonsumsi musisi senior Fariz RM.
Sementara berdasarkan tes urine, FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba.
Saat penggerebekan di rumah musisi tersebut, Selasa (6/1/2015) dini hari, polisi menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap (bong).
FRM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus narkoba kembali membuat musisi senior FRM alias Fariz RM berurusan dengan polisi.
Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap musisi FRM, 56, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin.
Saat ditangkap, Fariz sedang berada di rumah, begitu juga istrinya.
"Istrinya ada di kamar, apakah ia mengetahui jika suaminya memakai kami masih dalami dan menyelidikinya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Hando menuturkan awalnya polisi mendapat informasi ada penggunaan narkoba di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, polisi menggerebek tempat kejadian dengan mengamankan musisi era 1980-an itu bersama istrinya.
Beberapa tahun ke belakang, Fariz juga pernah berurusan dengan polisi akibat kepemilikan narkoba.
Saat itu, Minggu (28/10/2007) dini hari, Fariz terjaring razia polisi.
Saat mobilnya diperiksa, polisi mendapati bungkus rokok berisi 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Temuan itu mengantar musisi ini menerima vonis 8 tahun penjara dan menjalani rehabilitasi.
Baca Juga:
KASUS NARKOBA: Musisi Fariz RM [Kembali] Ditangkap Polisi
Kasus Narkoba: Penangkapan Jadi Hadiah Ulang Tahun Dari Polisi Buat Fariz RM