Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya dapat dilakukan satu kali.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, diterbitkannya SEMA Nomor 7 tahun 2014 tersebut merupakan sebuah terobosan baru.
Dengan demikian, putusan tersebut telah membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.
"Surat Edaran MA Nomor 7 sudah ada dan PK cuma satu kali saja, itu penegasan karena kan undang-undang MA. Jadi disitu PK hanya sekali. Jadi saya kira ini terobosan baru," kata Yasonna, Senin (5/1/2015).
Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan terbitnya SEMA yang menyebutkan PK hanya boleh dilakukan satu kali.
"Soal itu (PK), tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung".
Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 tahun 2014, berlandaskan pada Pasal 24 ayat 2 undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali.
PK Hanya Bisa Sekali, Menkumham Nilai MA Lakukan Terobosan Baru
Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya dapat dilakukan satu kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
20 jam yang lalu