Bisnis.com, JAKARTA -- Akhir 2014 lalu Mahkamah Agung secara mengejutkan menerbitkan Surat Edaran No. 7/2014 yang menegaskan peninjauan kembali (PK) hanya diberikan satu kali.
MA menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak dapat dieksekusi karena berdasarkan UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pasal 24 ayat 2 dituliskan tidak ada PK di atas PK.
Keputusan MA ini mendapat respons positif dari legislator Komisi Hukum DPR RI Al uzammil Yusuf yang menilai pemberian PK hanya satu kali dapat segera memberikan kepastian hukum.
"Bagus untuk memberikan kepastian hukum, kalau tidak begitu putusan hakim akan menjadi mainan," katanya seperti dikutip dalam website resmi DPR RI, Sabtu (3/1/2015).
Polemik PK mengemuka setelah MK membuat putusan mengejutkan di mana PK dapat diberikan berkali-kali kepada seorang terpidana.
Namun politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, PK yang hanya satu kali mendapat kepercayaan publik apabila hakim yang menangani kasus tersebut bersikap objektif dan ekstra hati-hati.
"Kepercayaan publik terhadap PK satu kali akan menguat manakala hakim MA juga super hati-hati, jangan sampai putusan itu menjadi blunder dan MA kemudian akan dicibirkan," ujarnya.
PK Hanya Sekali, DPR Ingatkan Hakim MA Ekstra Hati-hati
Akhir 2014 lalu Mahkamah Agung secara mengejutkan menerbitkan Surat Edaran No. 7/2014 yang menegaskan peninjauan kembali (PK) hanya diberikan satu kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Topik
Konten Premium