Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

41.237 Bidan PTT Minta Diangkat Jadi PNS

Forum Komunikasi Bidan Pegawai Tidak Tetap Indonesia (FK Bidan PTT) meminta Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperjuangkan pengangkatan 41.237 Bidan PTT sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Bidan Pegawai Tidak Tetap Indonesia (FK Bidan PTT) meminta Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperjuangkan pengangkatan 41.237 Bidan PTT sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Koordinator FK Bidan PTT Imas Kurniasari mengatakan para bidan tersebut tersebar di pelosok desa di Indonesia, dan sudah lama mengabdi untuk memberikan pelayanan kesehatan. Menurutnya, pemerintah perlu mengangkat mereka sebagai PNS.

"Kami sudah sangat lama mengabdi, karenanya kami pantas untuk diperjuangkan dengan diangkat sebagai PNS," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Selasa (30/12/2014).

Berdasarkan dara FK Bidan PTT, sebaran bidan PTT meliputi, Jawa Barat (3.955), Jawa Tengah (5.123), Banten (4.159), Jawa Timur (7.220), Sumatera Barat (4.569), Aceh (2.368), Yogyakarta (276), Sumatera Utara (5.155), Lampung (4.279), Bangka Belitung (376), Bengkulu (827), Sulawesi Barat (571), Sulawesi Tengah (463), NTB (453), Bali (422), Pekanbaru (251), Kepulauan Riau (281), dan Jambi (489).

Imas juga mengeluhkan Permenkes No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan Dokter dan Bidan Pegawai Tidak Tetap. Dalam Permenkes itu, disebutkan masa bakti bidan PTT adalah tiga tahun, dengan maksimal perpanjangan dua kali. Total, bidan PTT hanya boleh bertugas selama sembilan tahun.

"Permenkes itu yang membuat tidak adanya kejelasan status Bidan setelah bertugas selama 9 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi mengakui masih kekurangan guru dan tenaga medis, seperti dokter, perawat, bidan dan tenaga medis kesehatan lingkungan di tanah air. Karenanya, Pemerintah tidak akan menerapkan moratorium untuk tenaga guru dan medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper