Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Agama menegaskan pernikahan selain harus dilakukan sesuai ajaran agama.
Selain itu harus dicatat oleh petugas kantor urusan agama (KUA).
Karena itu nikah siri bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Nikah sirri merupakan nikah yang bermasalah, melanggar hukum negara,” tandas Dirjen Bimas Islam Machasin seperti dikutip laman Kementerian Agama, Rabu (24/12/2014).
Menurutnya, berdasarkan PP No. 9 tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam dlakukan oleh pegawai pencatat, dengan tata cara pencatatan.
Sebelum ada UU nomor 1 tahun 1974, masalah pernikahan diatur dalam UU No. 22 tahun 1946 yang menyebutkan perkawinan diawasi oleh pegawai pencatat nikah.
Dalam negara yang teratur, jelas Machasin, segala hal-hal yang bersangkut paut dengan pendududk harus dicatat, kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya.
“Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA,” terangnya.
Pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam yang dilakukan melalui pendekatan sistemik.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik jasa layanan nikah siri.
Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah jika dilaksanakan pada kantor KUA pada jam kerja.
Selain itu lanjut Machasin, pihaknya melakukan pemantauan pelaksanaan kotak aduan masyarakat di KUA serta sosialisasi alamat pengaduan melalui website simkah.kemenag.go.id/dumaskua, sms gateway 08221990000, dan PO BOX 3733 JKP 10037.
Kemenag: Nikah Siri Melanggar Undang-Undang
nikah siri bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium