Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi Hak Perdata, Anak Nikah Siri Kini Dapat Akta Kelahiran

Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan salah satu perubahan terhadap UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah adanya pengesahan anak dari pernikahan siri.
Ilustrasi/Spdi
Ilustrasi/Spdi

Bisnis.com, JAKARTA--Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan salah satu perubahan terhadap UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah adanya pengesahan anak dari pernikahan siri.

Jika selama ini menjadi catatan pinggir, menurutnya,  sesuai pengesahan perubahan terhadap UU No. 23/2006, kini diubah menjadi akta kelahiran pengesahan anak.

Dia menjelaskan salah satu alasan perubahan itu yakni untuk melindungi hak perdata anak. Menurutnya, tak adil bila anak hasil pernikahan sah menurut agama, tapi belum tercatat kemudian tidak diakui negara. 

"Pengakuan ini hanya dibatasi terhadap anak yang lahir dari perkawinan sah saja," ujar Gamawan seperti dikutip laman Setkab, Rabu (11/12/2013).

Tapi, tambah Mendagri, dalam pengakuan terhadap anak hasil perkawinan siri ini bukan berarti mendorong warga untuk melakukan hal tersebut.

"Kalau yang (kawin siri) urusan masing-masing individu. Saya tidak mau ikut campur," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper