Bisnis.com, JAKARTA--Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan salah satu perubahan terhadap UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah adanya pengesahan anak dari pernikahan siri.
Jika selama ini menjadi catatan pinggir, menurutnya, sesuai pengesahan perubahan terhadap UU No. 23/2006, kini diubah menjadi akta kelahiran pengesahan anak.
Dia menjelaskan salah satu alasan perubahan itu yakni untuk melindungi hak perdata anak. Menurutnya, tak adil bila anak hasil pernikahan sah menurut agama, tapi belum tercatat kemudian tidak diakui negara.
"Pengakuan ini hanya dibatasi terhadap anak yang lahir dari perkawinan sah saja," ujar Gamawan seperti dikutip laman Setkab, Rabu (11/12/2013).
Tapi, tambah Mendagri, dalam pengakuan terhadap anak hasil perkawinan siri ini bukan berarti mendorong warga untuk melakukan hal tersebut.
"Kalau yang (kawin siri) urusan masing-masing individu. Saya tidak mau ikut campur," tegasnya