Bisnis.com, JAKARTA--Tidak ada alasan legal bagi Menkum dan HAM Yasonna Laoly untuk menanggapi kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol karena telah terjadi penyalahgunaan identitas Partai Golkar.
Demikian dikemukakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo menjelang pengumuman pemerintah terkait legalitas kepengurusan kembali di tubuh Partai Golkar.
Menurutnya, ketika Munas IX Partai Golkar digelar di Bali, tidak muncul penolakan kepengurusan dari 2/3 peserta Munas yang memiliki hak suara. Penolakan, ujarnya, justru disuarakan oleh kelompok Agung Laksono dari luar forum Munas atau di Jakarta.
"Dengan begitu, tidak ada alasan hukum bagi Menkumham untuk menunda, apalagi menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX di Bali,” ujarnya, Senin (15/12/2014). Menurutnya, Munas di Bali sebagai forum tertinggi pergantian kepengurusan tidak memunculkan perselisihan.
Bambang mengatakan penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi Parpol, seperti Munas, Kongres, atau Muktamar.
Dia menambahkan bahwa Menkum dan HAM harus jernih memahami persoalan tersebut dan tetaap berpijak pada aturan yang mengatur tentang perselisihan khusus dan umum di tubuh parpol dan pengesahan kepengurusan parpol.