Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kartu Jakarta pintar (KJP) kepada para siswa yang tidak mampu di sekolah swasta mulai 2015.
Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta Bambang Sugiono mengatakan nilai KJP yang diberikan untul sekolah swasta akan lebih besar dibandingkan dengan sekolah negeri.
"KJP selama ini yang menikmati hanya sekolah negeri. Tahun depan sekolah swasta yang kurang mampu akan mendapatkan KJP juga," ujarnya seperti yang dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Sabtu (13/12).
Rencananya, untuk pelajar SMA swasta rencananya akan diberikan sebesar Rp700.000 sampai Rp900.000 per bulan. Sedangkan bantuan yang diberikan sekarang sebesar Rp240.000 dinilai masih kecil.
Dia berharap penyaluran nanti bisa tepat sasaran dan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Saat ini mekanisme penerimaan KJP sudah diperbarui yaitu melalui pihak sekolah dan bukan dari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan.
"Saya minta sekolah untuk mendata, karena sistem nanti online. Mekanisme juga jelas, tidak lewat SKTM. Tapi, lewat sekolah, wali murid baru SKTM," kata Bambang.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun menyatakan siap untuk melakukan pendataan sekolah swasta yang akan mendapatkan bansos KJP.
Anggaran KJP pun mengalami peningkatan dari Rp799 miliar untuk 537.089 peserta didik menjadi Rp1 triliun.
Selain mendapatkan dana membayar biaya sekolah, lanjutnya, peserta didik sekolah swasta juga mendapatkan dana personal seperti sekolah negeri.
Besaran dana KJP untuk personal kepada peserta didik sekolah negeri dan swasta sama besarnya yaitu untuk Sekolah Dasar (SD) Rp210.000 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai antara Rp220.000 sampai Rp250.000.
Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan diberikan antara Rp400.000 sampai Rp450.000.
"Khusus untuk sekolah swasta ditambah dengan biaya sekolah. Untuk SD akan mendapatkan antara Rp50.000 sampai Rp100.000, SMP Rp100.000 sampai Rp200.000, serta SMA dan SMK antara Rp200.000 sampai Rp300.000," ucap Lasro.
Untuk siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat mendapatkan sebesar Rp180.000 per siswa. Kemudian untuk siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp210.000, serta untuk siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat menerima Rp240.000 yang pembagiannya setiap tiga bulan sekali.