Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan diminta memberikan insentif berupa pembebasan retribusi kepada pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Ketua Kadin Kota Balikpapan Rendi Susiswo Ismail mengatakan pembebasan retribusi tertentu itu dapat menjadi daya tarik usaha dan mendorong pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya. “Berikan bebas retribusi misalnya lima atau 10 tahun. Itu merangsang pengusaha lokal untuk mengembangkan usahanya,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (11/12/2014)
Dia mengatakan pemberian insentif ini sebagai upaya mendorong pengusaha lokal di Balikpapan mengembangkan bisnisnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Menurutnya, pemerintah harus memberikan insentif untuk membantu pengusaha lokal.
Selain pembebasan retribusi daerah, Rendi mengatakan insentif lain yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah adalah prosedur perizinan usaha yang dipermudah dan tidak dikomersilkan.
Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kadin Kalimantan Timur Alexander Sumarno mengatakan pembebasan retribusi daerah memang dapat menjadi daya tarik usaha, namun dia berpendapat kemudahan perizinan merupakan bentuk insentif yang paling tepat.
Menurutnya, prosedur dan alur perizinan yang dipersingkat dapat meringankan beban pengusaha. Alexander menyebutkan prosedur perizinan saat ini cukup memakan waktu yang lama karena pengusaha harus melakukan proses administratif yang bertele-tele.
“Suratnya banyak, kalau usaha angkutan ada izin trayek, kalau usaha makanan ada izin amdal. Belum lagi laporan ketenagakerjaan, dan itu berbeda juga dengan BPJS. Banyak administrasinya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Alex menyarankan agar pemerintah daerah setempat menyederhanakan prosedur pembuatan dan perpanjangan izin usaha menjadi satu laporan yang terpusat. Dia juga berpendapat sebaiknya pemerintah menghapus perizinan usaha tambahan yang dinilai tidak krusial bagi kelangsungan usaha pengusaha lokal.
Dia memberikan contoh, yakni sertifikat halal, sertifikat dinas kesehatan, dan izin dari badan lingkungan hidup untuk pengolahan limbah untuk pengusaha restoran bisa dipersingkat menjadi satu laporan. “Itu intinya kan untuk aspek yang sama, tapi bertumpuk-tumpuk jadinya. Kalau sudah halal kan pasti sehat bahannya. Apa tidak sebaiknya disederhanakan saja?” katanya.
SUDAH LAKUKAN
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kaltim Ichwansyah mengatakan pemerintah sudah memangkas alur perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan mendelegasikan wewenang ke kecamatan. Pendelegasian izin ini sesuai dengan Perpres No. 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
“Kaltim menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengimplementasikan peraturan yang dikeluarkan pada September tahun ini,” katanya.
Ichwansyah mengaku memang baru empat daerah yang sudah siap menjalankan pendelegasian wewenang pemberian izin kepada usaha mikro dan kecil kepada kecamatan, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Namun, dia menyebutkan seluruh daerah di Kaltim akan melakukan hal serupa sehingga akan membantu memercepat proses perizinan.
Selain lebih mudah karena izin untuk UMK hanya terdiri dari satu lembar kertas, pelaku usaha mikro dan kecil tidak dipungut biaya retribusi. Nantinya, program ini akan disinergikan dengan lembaga keuangan yang dimiliki oleh pemerintah seperti BPD Kaltim serta PT Jamkrida Kaltim. (Rachmad Subiyanto)