Bisnis.com, JAKARTA - Agar pembahasan bisa tetap berjalan saat masa reses, DPR memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Pembentukan panitia itu merupakan kesepakatan islah dari Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jumat (5/12/2014).
Menurutnya, terkait Undang-undang MD3 pihaknya telah melakukan rapat konsultasi pengganti bamus yang dihadiri 5 pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Dari kesepakatan itu akan ada rapat paripurna menetapkan Pansus Revisi UU MD3 pada jam dua siang ini, ujarnya.
“Karena sebagian masalah substansi dalam revisi UU MD3 sudah dibahas di badan legislasi (Baleg), kita optimistis Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dengan pemerintah hari ini juga,” ujarnya.
Revisi UU MD3 memang ditargetkan selesai hari ini. Akan tetapi kalau tidak selesai maka hal itu tidak akan berimbas pada penundaan masa reses yang mulai berjalan besok.
"Kemungkinan gak ditunda, on scedule. Jadi reses tetap sesuai jadwal. Nanti malam akan ada paripurna pentupan sidang," ujarnya.