Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai mengungkapkan telah berhasil melakukan tiga penindakan atas pengangkutan ammonium nitrat dan minyak mentah ilegal di laut sepanjang tahun berjalan ini.
Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (3/12/2014), penindakan pertama dilakukan oleh tim patroli Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumatra Utara atas pengangkutan 23 ton ammonium nitrat yang tidak disertai dengan dokumen yang sah di laut.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono mengungkapkan pengangkutan ammonium nitrat dilakukan oleh KLM Citra Hidayah dari Malaysia dengan tujuan Sumbawa.
“Dua hari berselang, tim patroli Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara kembali berhasil menindak pengangkutan 65 ton ammonium nitrat dari Malaysia. Kali ini, ammonium nitrat yang diangkut oleh KM Sumber Rezaki tersebut akan dibawa ke Sulawesi,” katanya.
Kemudian, penindakan di laut yang kedua, dilakukan oleh tim patroli Kanwil Ditjen Bea Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat atas pengangkutan 229 tas yang masing-masing berisi 50 kilo gram ammonium nitrat senilai Rp500 juta.
Penindakan dilakukan karena jenis senyawa bahan baku pupuk yang diangkut oleh KLM Cakra dari Malaysia tujuan Halmahera tersebut, juga tidak disertai dengan dokumen. Sebagai tindak lanjut, KPP Bea dan Cukai Bitung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus itu.
Selanjutnya, penindakan di laut ketiga berhasil dilakukan oleh tim patroli Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau atas pengangkutan 60 ribu metrik ton minyak mentah (crude oil) senilai Rp450 miliar yang tidak disertai dokumen.
Penindakan dilakukan karena minyak mentah yang diangkut oleh MT Jelita Bangsa asal Dumai, dengan tujuan Balongan melakukan overship muatan ke MT Ocean Maju di East OPL, Singapura. Adapun, kasus tersebut tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh petugas bea cukai.