Bisnis.com, JAKARTA-- KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Karena itu, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Rotari Persada, Mohammad Syafarudin dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero, Adi Wibowo.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatera Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/12/2014).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala UPTD PIP2B pada Dinas PU, Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, KM. Aminuddin dan General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Persero, Heru Sulaksono.
Keduanya juga diagendakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.
"Semuanya sudah dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," tukas Priharsa.
Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah.
Kemudian, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga telah melakukan mark-up dalam proyek tersebut.
Kemudian Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.