Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda masa reses jika revisi UU No. 17/2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR No. 1/2014 tentang Tata Tertib, sebagai tolak ukur mereka dalam bekerja belum tuntas pembahasannya.
Pasalnya, penuntasan pembahasan kedua beleid itu penting karena merupakan syarat yang harus ditempuh antara dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), agar bisa bekerja.
Saldi Isra, guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, mengatakan jika revisi belum selesai dibahas, mereka akan melakukan apa saat masa reses yang diagendakan berlangsung mulai 5 Desember 2014.
“Jadi tuntaskan dulu baru pembahasan, baru reses. Reses itu apa hanya pulang ke daerah? Mereka [anggota DPR] juga belum bisa bekerja dalam masa sidang selanjutnya,” katanya kepada Bisnis, Senin (1/12).
Jadi, menurutnya, masih ada waktu sekitar tiga hari dari tenggat untuk menuntaskan masalah yang mendera internal DPR itu.
“Seluruhnya harus mengoptimalkan pembahasan itu. Jangan sampai, saat reses masalah belum tuntas,” ujarnya.
Lucius Karus, pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengatakan DPR masih belum melakukan apapun dalam masa sidang pertama setelah pelantikan.
“Pembahasan UU MD3 dan tatib belum selesai. Praktis mereka belum bekerja dan hingga saat ini mereka masih sibuk mengurusi perutnya sendiri,” katanya.
Jika masa reses tetap dipaksakan, lanjutnya, Formappi akan menyerukan kepada rakyat untuk meminta pertanggungjawaban anggota DPR di masa reses.
“Bila perlu, kami akan menginisiasi untuk menyiapkan pakta integritas agar anggota DPR bisa lebih komitmen,” tegasnya.
Saat ini, pembahasan UU MD3 dan Tatib DPR itu masih berkutat di badan legislasi (Baleg) sesuai dengan paripurna terakhir.
Baleg masih menyerap aspirasi dari DPD.