Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PENETAPAN RPDB: Polda Kalteng Incar 4 Anggota DPRD Kapuas

Penyidik Tipikor Polda Kalimantan Tengah memburu empat anggota DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah atas tindak pidana korupsi berupa suap penetapan Rancangan Penggunaan Dana Bos (RPDB) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015.n
Ilustrasi penyuapan.  4 Anggota DPRD Kapuas jadi target operasi/JIBI
Ilustrasi penyuapan. 4 Anggota DPRD Kapuas jadi target operasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Penyidik Tipikor Polda Kalimantan Tengah memburu empat anggota DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah atas tindak pidana korupsi berupa suap penetapan Rancangan Penggunaan Dana Bos (RPDB) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015.
 
Kasubagops Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Arief Adhiarsa mengatakan keempat orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ialah Eddy Fariansyah dari Partai Demokrat, Tommy dari Partai Persatuan Pembangunan, Jainal Makmur dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Rommy dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan.
 
"Kami akan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri," katanya, Kamis (27/11/2014).
 
Dia menjelaskan tindak pidana korupsi tersebut terkuak dari Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (25/11/2014) pukul 17.30 WIB di kediaman Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar, Jalan Tambun Bungai No. 53 Kapuas, Kalimantan Tengah.
 
Dalam tempat kejadian perkara ditemukan uang Rp1,6 miliar, dari rencana total suap Rp2,3 miliar yang dibawa oleh Ketua DPRD Kab Kapuas Mahmud Iif Syafrudin dan akan dibagikan ke masing-masing fraksi di lokasi tersebut. Uang itu didapat Mahmud dari Kabid Bina Marga Kab Kapuas Imanuah.
 
"Rencana besaran penyuapan Rp2,3 miliar itu akan dibagi-bagi dengan rincian unsur pimpinan Rp100 juta, Ketua Fraksi Rp65 juta, dan anggota masing-masing Rp50 juta," jelas Arief.
 
Selain memburu empat tersangka yang DPO, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka yakni Ketua DPRD Kapuas Mahmud Iif Safrudin, Wakil Ketua DPRD Kapuas Timotius Mahar, Anggota DPRD Kapuas Rony S Rambang, anggota DPRD Kapuas Epok Baharudin, dan Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas Imanuah.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (a), (b) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper