Bisnis.com, JAKARTA - Polri tidak dapat melarang penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar ke VII di Bali pada 30 November - 3 Desember 2014 karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman menjelaskan pergelaran Munas sama seperti unjuk rasa, tidak perlu izin, namun pemberitahuan sehingga dapat dilakukan pengamanan.
"Soal munas pemberitahuan sudah ada, sudah saya terima. Kalau sudah diterima diizinkan atau tidak, ga ada persoalan," katanya, Rabu (26/11/2014).
Kendati demikian, mengingat adanya pergesekan massa dalam rapat pleno DPP Partai Golkar di Jakarta, Sutarman mengatakan hal itu akan menjadi pertimbangan dalam strategi pengamanan di Bali.
Pasalnya, situasi Bali saat ini kondusif, terlebih Pulau Dewata merupakan daerah wisata sehingga keamanannya tidak boleh terganggu. "Bibit konflik kemarin akan berlanjut ke sana sehingga itu jadi pertimbangan," paparnya.
Hingga saat ini, lanjut Sutarman, Polri belum mengambil keputusan soal pengamanan Munas Partai Golkar di Bali. Ia masih meminta masukan dari Polda Bali mengenai situasi keamanan.
"Masih dievaluasi. Ricuh [rapat pleno] juga masukan bagi kami agar tidak ada konflik dan korban," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno meminta Polri tidak mengeluarkan izin Munas ke IX Partai Golkar di Bali.
Instruksi Tedjo disampaikan menyusul insiden bentrokan antara kader di DPP Partai Golkar di Jakarta, yang mengakibatkan beberapa orang terluka.
Menurutnya, konflik tersebut berpotensi lanjut pada Munas di Bali yang dapat mengganggu iklim pariwisata di sana.
Kapolri: Munas Golkar di Bali Tidak Bisa Dilarang
Polri tidak dapat melarang penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar ke VII di Bali pada 30 November - 3 Desember 2014 karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu