Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PENGGELAPAN PAJAK: Bendaharawan di Gorontalo Divonis 1 Tahun Penjara

Seorang bendaharawan di Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, divonis satu tahun penjara dengan denda Rp273 juta dan subsider satu bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pajak.
Herdiyan
Herdiyan - Bisnis.com 25 November 2014  |  14:30 WIB
PENGGELAPAN PAJAK: Bendaharawan di Gorontalo Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com, MANADO - Seorang bendaharawan di Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, divonis satu tahun penjara dengan denda Rp273 juta dan subsider satu bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pajak.

Bendaharawan bernama Fatma Bafadhal itu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak penghasilan pasal 21 ke kas negara. Padahal, telah dipotong atas pembayaran uang representasi tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan uang jasa pengabdian anggota DPRD yang dilakukan dalam kurun waktu Januari—Desember 2009.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Hestu Yoga Saksama, menuturkan kasus ini mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp331 juta.

“Itu diputuskan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Marisa Kabupaten Pohuwato pada Kamis [20/11/2014] pekan lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2014).

Menurutnya, terpidana memang selalu kooperatif selama menjalani masa pemeriksaan dan sidang, mengembalikan pokok pajak yang tidak disetor, serta masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman yang berat pada kasus tersebut.

Hal ini, katanya, menjadi peringatan bagi bendahara pemerintah, khususnya di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara agar tidak 'bermain api' dalam mengemban amanat rakyat untuk memotong, memungut, dan menyetor pajak sesuai UU perpajakan.

Dengan kasus ini, para bendaharawan pemerintah diharapkan mengelola keuangan negara/daerah agar berhati-hati dan tidak mencoba untuk bermain-main dengan menyelewengkan uang pajak yang seharusnya disetor ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pajak gorontalo penggelapan pajak kanwil pajak suluttenggomalut
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top