Bisnis.com, MANADO - Seorang bendaharawan di Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, divonis satu tahun penjara dengan denda Rp273 juta dan subsider satu bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pajak.
Bendaharawan bernama Fatma Bafadhal itu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak penghasilan pasal 21 ke kas negara. Padahal, telah dipotong atas pembayaran uang representasi tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan uang jasa pengabdian anggota DPRD yang dilakukan dalam kurun waktu Januari—Desember 2009.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Hestu Yoga Saksama, menuturkan kasus ini mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp331 juta.
“Itu diputuskan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Marisa Kabupaten Pohuwato pada Kamis [20/11/2014] pekan lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2014).
Menurutnya, terpidana memang selalu kooperatif selama menjalani masa pemeriksaan dan sidang, mengembalikan pokok pajak yang tidak disetor, serta masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman yang berat pada kasus tersebut.
Hal ini, katanya, menjadi peringatan bagi bendahara pemerintah, khususnya di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara agar tidak 'bermain api' dalam mengemban amanat rakyat untuk memotong, memungut, dan menyetor pajak sesuai UU perpajakan.
Dengan kasus ini, para bendaharawan pemerintah diharapkan mengelola keuangan negara/daerah agar berhati-hati dan tidak mencoba untuk bermain-main dengan menyelewengkan uang pajak yang seharusnya disetor ke kas negara.