Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Pemerasan Akun @TrioMacan2000: Raden Nuh Gugat Polisi

Tersangka kasus pemerasan melalui akun @TrioMacan2000 Raden Nuh mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak sah.
Dimas Novita Sari
Dimas Novita Sari - Bisnis.com 25 November 2014  |  15:22 WIB
Kasus Pemerasan Akun @TrioMacan2000: Raden Nuh Gugat Polisi
Tersangka kasus pemerasan Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra (kanan) - Antara/Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus pemerasan melalui akun @TrioMacan2000 Raden Nuh mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak sah.

Junaedi, Kuasa Hukum Raden Nuh (RN) mengatakan pengajuan praperadilan tersebut sudah diajukan kemarin, Senin (24/11).  Penangkapan dan penahanan terhadap RB tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

“Pengajuan praperadilan merupakan kewajiban tersangka menggugat pihak kepolisian apabila merasa ada tindakan penyidik yang tidak sesuai,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (25/11/2014).

Dia berpendapat, pada penangkapan RN, penyidik tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pengusutan kasus yang diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, hingga kini penyidik belum bisa memberikan bukti permulaan yang menjadi landasan kuat

“Ini kan RN langsung ditangkap, tidak dipanggil dulu, sehingga penangkapan tidak sah,” ujarnya.

Setelah adanya penangkapan pada 2 November lalu, RN dijebloskan di sel rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Semenjak itu, penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepada tersangka, sampai dengan kemarin, bersamaan dengan pengajuan praperadilan RN.

Masa penahanan RN juga diperpanjang hingga 40 hari.

Kondisi itu, sambung Junaedi, juga tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124 KUHAP.

“Kalau tidak ada pemeriksaan buat apa ditahan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

triomacan2000
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top