Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus pemerasan melalui akun @TrioMacan2000 Raden Nuh mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak sah.
Junaedi, Kuasa Hukum Raden Nuh (RN) mengatakan pengajuan praperadilan tersebut sudah diajukan kemarin, Senin (24/11). Penangkapan dan penahanan terhadap RB tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
“Pengajuan praperadilan merupakan kewajiban tersangka menggugat pihak kepolisian apabila merasa ada tindakan penyidik yang tidak sesuai,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (25/11/2014).
Dia berpendapat, pada penangkapan RN, penyidik tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pengusutan kasus yang diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, hingga kini penyidik belum bisa memberikan bukti permulaan yang menjadi landasan kuat
“Ini kan RN langsung ditangkap, tidak dipanggil dulu, sehingga penangkapan tidak sah,” ujarnya.
Setelah adanya penangkapan pada 2 November lalu, RN dijebloskan di sel rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Semenjak itu, penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepada tersangka, sampai dengan kemarin, bersamaan dengan pengajuan praperadilan RN.
Masa penahanan RN juga diperpanjang hingga 40 hari.
Kondisi itu, sambung Junaedi, juga tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124 KUHAP.
“Kalau tidak ada pemeriksaan buat apa ditahan,” jelasnya.