Bisnis.com, JAKARTA - DPR akan memasukkan agenda pengubahan UU No.17/2014 tentang MD3 dalam program legislasi nasional. DPR akan memprioritaskan pembahasan UU itu bersama dengan 26 RUU yang belum tuntas dibahas oleh DPR periode 2009-2014.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan sebelum mengadakan pengubahan UU No.17/2014 tentang MD3, DPR akan memasukkan UU itu ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan dibahas awal di tingkat badan legislasi (baleg).
“Kita akan bahas pengubahan UU itu melalui rapat paripurna setelah naleg menyerahkan ke pimpinan,” katanya seusai penandatanganan nota kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) itu di Ruang Nusantara IV, Kompleks Gedung Parlemen, Senin (17/11/2014).
Diketahui, dalam nota kesepakatan damai dua kubu yang sebelumnya berseteru itu memuat a.l. klausul pengubahan UU No. 17/2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR No. 1/2014 tentang Tata Tertib.
Disepakati, mengubah pasal yang a.l. berkaitan dengan jumlah pimpinan AKD dan hak yang dimiliki anggota dewan. “Nanti pasal yang mengatur hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat DPR yang dobel akan dihapus.”