Bisnis.com, PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie mengatakan dalam penguasaan tambang emas harus memiliki pembagian tugas yang jelas.
Menurutnya, pembagian otoritas kewenangan tidak selamanya dimiliki pemerintah pusat melainkan juga ada kewenangan dari kepala daerah. Supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Karena kepala daerah tahu lokasinya sendiri. Penambangan Emas Tanpa Izin (peti) itu bagaimana mencegahnya ya dengan WPR (wilayah pertambangan rakyat). Rakyat boleh menambang tapi jangan merusak lingkungan maka diatur dengan WPR,” kata M. Zeet kepada Bisnis, Kamis (13/11).
Menurutnya, pemberian hak kepada rakyat mengelola tambang harus didampingi teknologi tinggi ramah lingkungan, memiliki amdal (analisa dampak lingkungan) dan pengelolaan lingkungan yang berjangka. Sehingga, rakyat tetap mempunyai pekerjaan dengan aman dan tidak merusak lingkungan.
Di sisi lain, Pemprov Kalbar tengah mengajukan revisi ke DPRD RI tentang UU Penanaman Modal untuk direvisi yang menekankan kepemilikan modal Warga Negara Indonesia harus lebih tinggi dari Warga Negara Asing (WNA). Supaya, katanya, ada pembatasan investasi dari negara asing.
“Nanti Indonesia malah dijual kepada bangsa asing melalui investasi. Maka penting merevisi tidak boleh modal asing berinvestasi lama di sini,” katanya.
Penguasaan Tambang Emas Harus Jelas
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie mengatakan dalam penguasaan tambang emas harus memiliki pembagian tugas yang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
20 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
47 menit yang lalu