Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali melaporkan Romahurmuziy dan Emron Pangkapi atas penggunaan foto dirinya di Muktamar PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014.
SDA mengatakan ditampilkannya foto dirinya pada backdrop, spanduk, dan sebagainya pada acara tersebut, seolah-olah menggambarkan dirinya menyetujui mukatamar tersebut.
Terlebih, penggunaan foto tersebut tanpa seizin dirinya. Menurutnya, orang yang bertanggung jawab atas pemasangan foto tersebut ialah Romy dan Emron sebagai pelaksana Muktamar PPP VIII Surabaya.
"Saya menganggap penggunaan foto ini merupakan pencemaran nama baik, karena muktamar itu bukan atas inisiatif saya sebagi ketum partai saat itu," ujarnya, Kamis (13/11/2014).
Dia melanjutkan laporannya tersebut merupakan rencana yang tertunda. Sebelumnya ia berkeinginan melaporkan perkara tersebut ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 29 Oktober lalu.
Namun, karena dikeluarkannya Surat Keputusan dari Menkumham soal pengesahan susunan kepengurusan partai versi Kubu Romy, maka SDA memutar haluan.
"Tadinya saya mau laporkan akhir bulan kemarin, tapi karena ada SK dari Menkumham soal Muktamar Surabaya pada 28 Oktober saya fokus ke PTUN dulu," paparnya.
Berdasarkan laporan polisi LP/1022/XI/2014/Bareskrim tanggal 13 November 2013, Romy dan Emron dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik atau hak cipta atas potret, tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat tanpa persetujuan dan orang yang dipotret.
Hal itu sesuai dengan pasal 311 KUHP dan jo pasal 72 ayat (5) pasal 20 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta.