Bisnis.com, BALIKPAPAN—Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur mengkritik pemerintah setempat yang masih menggaji pegawai tenaga bantuan dengan upah dibawah UMK yang telah ditetapkan.
Ketua Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan penetapan standar upah yang selalu naik setiap tahun tidak pernah diikuti oleh pemerintah.
“Bagaimana pemerintah mau menandatangi penetapan UMK lebih tinggi kalau mereka sendiri membayar pegawai tenaga bantuan di bawah standar yang ditetapkan?” katanya kepada Bisnis, Senin (10/11/2014)
Dia berpendapat bahwa pihak pengusaha ditekan untuk mematuhi penetapan UMK/UMP yang ditetapkan. Untuk itu, imbuh Slamet, Apindo akan menemui pemerintah untuk membahas mengenai hal tersebut.
Selain itu, Apindo juga telah mengusulkan upah minimum kota bagi Kota Balikpapan maksimal sebesar Rp2,15 juta. Upah yang lebih dari usulan tersebut dianggap akan membebani para pengusaha.
Apalagi, menurut Slamet pengusaha di Balikpapan banyak yang masih tergolong dalam pengusaha kelas menengah bawah.
“Tentunya kami berkepentingan membela para pengusaha terutama para pengusaha UMKM yang masih kelas menengah bawah,” tukasnya.