Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menggabungkan kekuatan serta menekan ego sektoral untuk memberantas pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Suhardi Alius mengatakan ada tiga instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum di perairan yakni TNI Angkatan Laut, Polisi Air (Polair) dan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketiganya, sambungnya, memiliki kewenangan batas wilayah masing-masing. TNI AL dan penyidik KKP dapat memasuki perairan hingga 200 mil, sedangkan Polair hanya dalam wilayah laut teritorial, sejauh 12 mil ke arah laut.
"Semuanya harus bersinergi, termasuk regulasi ditata ulang, tidak ada lagi ego sektoral," ujarnya, Kamis (6/11/2014).
Dia menceritakan ketika dirinya memimpin operasi Jaring Natuna pada 2009 lalu dan membawa penyidik KKP ke Zona Ekonomi Eksklusif menggunakan kapal Polair, tindakan tersebut mendapat protes.
Tanpa menyebutkan pihak mana yang tidak menerima langkah yang diambil kepolisian tersebut, Suhardi meyakini dirinya tidak melanggar aturan dan berhasil menangkap 18 kapal besar.
"Yang terpenting siapa yang menyidik bukan kapalnya," paparnya.
Selain itu, pemerintah juga kemungkinan akan memberlakukan penyitaan kapal yang melakukan illegal fishing untuk kemudian diberikan kepada nelayan Indonesia.
Untuk dapat menjalankan seluruh rencana tersebut, maka besok, seluruh instansi terkait pengamanan laut akan kembali berkoordinasi bersama dengan KKP.
"Besok saya ketemu Bu Susi [Menteri KKP] lagi, semuanya juga yang mengamankan laut," jelas Suhardi.