Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerapkan aturan pembatasan pembangunan perumahan dengan minimal memiliki lahan seluas 2 hektar sebagai salah satu upaya dalam mewujdukan kota hijau.
Mujiono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, Citpa Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi, mengatakan dalam membangun kota hijau perlu ada penertiban tata ruang melalui pembuatan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Pengembang yang membangun perumahan memang kami batasi, kalau lahannya di bawah 2 ha tidak kami izinkan membangun karena penataan perumahan penduduk akan kacau. Kami juga mengharuskan membangun vertikal di koridor tertentu yakni maksimal tinggi 5 lantai," katanya dalam Seminar Nasional Cities Institut Teknologi Sepuluh Nopermber (ITS), di Surabaya, Rabu (5/11/2014).
Selain itu, lanjutnya, pemkab saat ini juga telah mengentikan pembangunan mal atau pasar modern agar masyarakat kelas menengah ke bawah bisa lebih produktif. Secara umum, produk-produk yang dijual di pasar modern cenderung memiliki harga yang lebih tinggi karena terdapat service charge mal, sehingga Banyuwangi masih mempertahankan tradisi belanja di pasar tradisional.
Dia mengakui, dalam mengendalikan tata ruang masih terdapat banyak kendala seperti rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap izin penataan ruang, pentingnya bagunan hijau untuk mengurangi efek rumah kaca, sampai masih kurangnya tindakan pengolahan sampah di pemukiman.
Astrid Sri Haryati, CEO PT Terra Lumen Indonesia, konsultan tata kota, mengatakan bahwa beberapa kota di Indonesia saat ini sudah mulai realistis terhadap pengembangan eco city.
Beberapa kota tersebut sudah menggali potensi yang dimiliki masing-masing kota untuk ditata dan dipromosikan, di antaranya seperti Surabaya dan Banyuwangi.
"Kota hijau itu harus berangkat dari karakteristik diri, tidak bisa resep luar negeri ditempelin di dalam negeri. Resep Surabaya tidak bisa ditempelin ke Semarang," katanya.
Banyuwangi Batasi Izin Pembangunan Perumahan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerapkan aturan pembatasan pembangunan perumahan dengan minimal memiliki lahan seluas 2 hektar sebagai salah satu upaya dalam mewujdukan kota hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
13 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu