Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau para menteri Kabinet Kerja segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menyusun itu panjang dan tebal. Baru seminggu menteri itu," kata Kalla di kantor Wapres, Rabu (5/11).
Kendati demikian, JK berharap para menteri segera memenuhi kewajiban tersebut. "Harus bulan ini lah," imbuhnya.
Kewajiban menteri menyerahkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 30/2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Keputusan KPK No. KEP.07/KPk/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman LHKPN.
Hingga hari ini, baru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Sedangkan 33 menteri lain yang masuk dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK belum menyerahkan LHKPN.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku belum menyerahkan LHKPN karena sibuk mengurus pekerjaan barunya.
"Tidak ada kesulitan, hanya belum sempat melengkapi data-data. Form-nya sudah ada tinggal diisi," kata Rini.
Rini menuturkan akan memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan tersebut pada minggu depan.
Wapres Imbau Menteri Serahkan Laporan Harta Bulan Ini
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau para menteri Kabinet Kerja segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium