Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) daerah tersebut sebesar Rp2,15 juta pada 2015 atau naik 13,15% dibandingkan dengan UMP tahun ini sebesar Rp1,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Roring menjelaskan angka yang ditetapkan gubernur tersebut sudah melalui berbagai kajian.
Menurutnya, usulan dari dewan pengupahan telah dipertimbangkan berdasarkan survei kondisi hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Bahkan, UMP yang baru ditetapkan itu merupakan yang tertinggi di Pulau Sulawesi dan Maluku,” ujarnya, Senin (3/11/2014).
Dia menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014. Dalam kurun 5 tahun belakangan ini, kata dia, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang selalu menetapkan kenaikan UMP dengan jumlah yang bervariasi.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2010 UMP daerah berjuluk Bumi Nyiur Melambai itu hanya Rp1 juta, kemudian naik menjadi Rp1,05 juta pada 2011, Rp1,25 juta pada 2012, Rp1,55 juta pada 2013, dan Rp1,9 juta pada 2014.
Sejak ditetapkan pada 1 November 2014, UMP sebesar Rp2,15 juta itu akan diberlakukan pada Januari 2015.
“Dengan informasi ini, kami imbau perusahaan melakukan penyesuaian untuk UMP yang berlaku bagi pekerja,” katanya.