Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Terhadap Penghina Presiden

Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap MA, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan keluarga, terhitung mulai hari ini.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap MA, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan keluarga, terhitung mulai hari ini.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan pegabulan penangguhan penahanan tersebut karena penyidikan atas MA hampir selesai.

“Hanya tinggal menyusun dokumen pemeriksaan. Mudah-mudahan rampung minggu ini,” katanya, Senin (3/11/2014).

Dengan demikian, MA tidak lagi ditahan di rumah tahanan Mabes Polri dan telah dikembalikan ke rumah orang tuanya pada pukul 07:30 WIB oleh penyidik. Pemulangan tersebut lebih cepat dari rencana awal yakni pada 09:00 WIB, dengan skema MA dijemput oleh orang tua dan kerabatnya.

Mengenai pemulangan MA yang terkesan dilakukan diam-diam karena mendahului rencana, Boy menyampaikan hal itu dilakukan agar MA dipastikan tiba di rumahnya dengan aman dan nyaman, serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Penyidik harus melakukan urusan lain dan kebetulan keluarganya belum datang, jadi pagi-pagi sekali diantar ke rumahnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper