Bisnis.com, JAKARTA—Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap MA, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan keluarga, terhitung mulai hari ini.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan pegabulan penangguhan penahanan tersebut karena penyidikan atas MA hampir selesai.
“Hanya tinggal menyusun dokumen pemeriksaan. Mudah-mudahan rampung minggu ini,” katanya, Senin (3/11/2014).
Dengan demikian, MA tidak lagi ditahan di rumah tahanan Mabes Polri dan telah dikembalikan ke rumah orang tuanya pada pukul 07:30 WIB oleh penyidik. Pemulangan tersebut lebih cepat dari rencana awal yakni pada 09:00 WIB, dengan skema MA dijemput oleh orang tua dan kerabatnya.
Mengenai pemulangan MA yang terkesan dilakukan diam-diam karena mendahului rencana, Boy menyampaikan hal itu dilakukan agar MA dipastikan tiba di rumahnya dengan aman dan nyaman, serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Penyidik harus melakukan urusan lain dan kebetulan keluarganya belum datang, jadi pagi-pagi sekali diantar ke rumahnya,” ujarnya.