Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden "Jokowi" Joko Widodo dinilai tak perlu campur tangan terkait kisruh di parlemen.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang kini menjadi polemik di parlemen.
"Tidak perlu Perppu," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon, Sabtu (1/11/2014).
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak perlu terlalu intervensi dalam polemik yang terjadi di DPR.
Dia mengklaim permasalahan dualisme kepemimpinan di Senayan bisa diatasi oleh internal parlemen.
"Persoalan ini di internal DPR. Tidak perlu dicampuri. Ini urusan kelembagaan DPR," tegasnya.
Effendi mengklaim adanya polemik ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di kabinet Jokowi-Jusuf Kalla.