Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan optimistis Dewan Perwakilan Rakyat dapat segera merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga DPR bisa segera bekerja menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
"Setelah terbentuk Baleg (Badan Legislasi), UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan segera direvisi. Kita harapkan bisa secepatnya selesai," kata Setya Novanto usai penandatanganan kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurut Setya Novanto, revisi UU MD3 itu tidak ada pembahasan lagi karena pasal-pasal yang direvisi sudah dibahas dan disepakati dalam perundingan oleh tim perunding dari KIH dan KMP.
Pasal-pasal yang direvisi, yakni menghapus Pasal 74 Ayat adanya pengulangan serta adanya penambahan ayat pada pasal mengenai pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Novanto menjelaskan setelah penandatanganan kesepakatan antara KIH dan KMP, DPR RI akan menyelenggarakan rapat pripurna pada hari Selasa (18/11).
Pada rapat paripurna tersebut, kata dia, akan dibentuk Badan Legislasi (Baleg) serta fraksi-fraksi yang belum menyerahkan nama-nama anggotanya akan menyerahkannya untuk mengisi komisi-komisi dan AKD.
"Setelah Baleg terbentuk, Baleg akan bekerja menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kemudian merevisi UU MD3," katanya.
Setelah UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI direvisi, kata dia, segera dilakukan pengisian pimpinan komisi dan AKD.
Novanto menegaskan bahwa pimpinan DPR RI sangat menginginkan agar DPR RI dapat segera bekerja menjalankan tugas dan fungsinya.