Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat akhirnya mencapai titik kesepakatan soal revisi Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD.
Kesepakatan itu berkaitan dengan pasal hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi yang sebelumnya diusulkan untuk dihapus oleh KIH.
Adapun, draf kesepahaman revisi ditandatangani perwakilan dua kubu yang bertemu di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di kawasan Golf Mansion Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014) sore.
KMP diwakili Hatta dan politikus Golkar Idrus Marham dan KIH diwakili juru runding Pramono Anung dan Olly Dondokambey keduanya berasal dari PDI Perjuangan. "Hari ini kami mencapai satu kesepahaman," kata Hatta.
Kesepakatan itu yakni KMP menyetujui penyempurnaan pasal dan ayat dalam UU tersebut. Yakni pasal 74 kemungkinan dihapus karena isinya hak parlemen yang sudah ditentukan dalam pasal 79 serta pasal 194 hingga 227 sehingga hanya pengulangan. Kemudian perubahan pasal 98 ayat 7 dan 8 karena mengulang pasal 79.
KIH juga meminta penghapusan ayat 6 pasal 98 itu, namun KMP menolak karena isinya mewajibkan pemerintah menjalankan semua kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat di parlemen. Jika ayat ini dihapus dinilai bahaya, karena pemerintah tidak memiliki kewajiban menjalankan tugas.
Dengan adanya draf kesepahaman revisi UU MD3 tersebut otomatis kubu KMP dan KIH sudah rujuk atau islah.
Penandatanganan akan dilakukan pada Senin 17 November 2014 di Gedung DPR RI dan diharapkan pada Selasa 18 November 2014 DPR RI bisa bekerja secara efektif sebagai wakil rakyat.
Pramono Anung menegaskan bahwa dengan kesepakatan ini otomatis DPR tandingan bentukan KIH tidak ada lagi. "Tidak ada lagi DPR tandingan, hanya ada satu DPR, tidak ada lagi Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat," ujarnya.