Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan upah minimum pekerja (UMP) untuk daerah tersebut pada 2015 sebesar Rp1.615.000.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menetapkan besaran UMP untuk tahun depan sebesar Rp1.615.000 atau naik 8,9% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.499.000.
Penatapan itu dilakukan gubernur sesuai rapat Dewan Pengupahan Sumbar, yang tidak mencapai kesepakatan soal besarnya upah di daerah tersebut.
Arsukman Eddy, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar menyebutkan usulan mereka yang mengajukan upah Rp1,8 juta tidak diakomodasi sehingga perwakilan serikat pekerja mengundurkan diri dari pembahasan pengupahan.
“Kami mundur, karena tidak diakomodir usulan kami,” katanya, Rabu (29/10/2014).
Dia mengharapkan usulan besaran upah yang diajukan serikat pekerja sebesar 24% bisa diakomodasi gubernur.
Besaran itu, menurutnya, sudah mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dari rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, dan kenaikan tarif dasar listrik.