Bisnis.com, JEDDAH - Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab negara. Ada tiga kata kunci mengenai penyelenggaraan ibadah haji yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan.
Terkait pembinaan di mana pemerintah wajib memberikan bimbingan manasik haji kepada jamaah calon haji maka Kementerian Agama akan meneruskan sertifikasi pembimbing manasik haji seperti yang dilaksanakan selama ini bekerja sama dengan enam IAIN di berbagai wilayah, seperti Medan, Makassar, Padang, Semarang, Yogyakarta, dan Jakarta.
Kelapa Sub Direktorat Bimbingan Jamaah Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Ali Rochmat menjelaskan sampai Saat ini baru ada 485 pembimbing yang memiliki sertifikasi pembimbing dan jumlah ini sangat kontras dengan jumlah jamaah yang mencapai 155.200 orang.
“Kementerian Agama menargetkan tahun ini pembimbing manasik bersertifikat bisa mencapai 1.000 orang,” ujar Ali Rochmat di kantor Teknis Urusan Haji Jeddah, Senin (20/10/2014).
Peserta pelatihan sertifikasi pembimbing manasik terdiri dari pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kantor Urusan Agama, dan para pembimbing di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.
Tujuan sertifikasi ini adalah supaya di antara kelompok pembimbing di KBIH dan pemerintah punya kemampuan yang sama, yakni kompetensi dalam hal ilmu manasik, dan kompetensi pedagogi.
“Jadi siapapun yang menjadi pembimbing, dia tidak hanya pintar manasik secara ilmunya saja, tapi juga pintar mengajar,” papar Ali Rochmat.
“Dari pemerintah kan biasanya pintar mengajar tapi ilmunya kurang, sementara itu kiai-kiai di KBIH ilmunya banyak tetapi teknik mengajarnya kurang. Kami berharap pembimbing KBIH jangan sekadar pengajian, tapi bisa memvisualisasi dengan teknologi bagaimana situasi di Arab saudi,” lanjut Ali.
Dengan kolaborasi ini, Ali Rochmat berharap pembimbing-pembimbing dari pemerintah (TPIHI) benar-benar dihormati dan dihargai seperti pembimbing dari KBIH yang kebanyakan kiai kharismatik dan dihormati para jemaah.
Untuk mendapatkan sertifikasi, mereka akan digodok selama 10 hari dengan 100 jam pelajaran, sehingga ilmu yang dimiliki pembimbing dari kementrian tidak jauh berbeda ilmunya dengan pembimbing-pembimbing KBIH