Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAYANAN HAJI: Kemenag Akan Jatuhkan Sanksi bagi KBIH Nakal

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan catatan khusus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) karena masih banyak yang melakukan kegiatan di luar ketentuan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ada tujuh KBIH yang terindikasi melakukan pelanggaran. /Bisnis.com
Ada tujuh KBIH yang terindikasi melakukan pelanggaran. /Bisnis.com

Bisnis.com, JEDDAH - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan catatan khusus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) karena masih banyak yang melakukan kegiatan di luar ketentuan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin sesaat setelah ekspos hasil audit penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014 di kantor Teknis Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Sabtu (18/10) dini hari.

“Bagi yang nakal akan kita kasih sanksi sampai pencabutan izin,” kata M. Jasin.  “KBIH tidak boleh ikut campur dalam penempatan jamaah haji di pemondokan, karena sudah ada tim konfigurasi yang mengatur jumlah orang dalam satu kamar, antara 4-6 orang,” lanjut Jasin.

KBIH sering memaksakan jamaah untuk melaksanakan ibadah sunah melebihi batas kemamapuan jamaah. “Beda orang itu beda kesehatannya, beda umur beda kemampuannya. Jadi yang umur tua jangan dipaksa berkali-kali umrah, 4-10 kali, kan kasihan,” kata Jasin.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Ali Rokhmad membenarkan bahwa ada KBIH yang terindikasi melanggar ketentuan Kementerian Agama dalam pelaksanaan ibadah haji 2014, seperti memaksa jemaah melaksanakan ibadah di luar kemampuan, mengatur penempatan jemaah, bahkan ada di antaranya yang meminta tambahan biaya kepada jemaah.

“Dari 992 KBIH yang terlibat dalam proses bimbingan terhadap jemaah haji di Tanah Suci tahun ini ada tujuh KBIH yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Ali Rokhmad di kantor TUH Jeddah, Senin (20/10).

Kebanyakan KBIH menyelenggarakan ‘paket’ ziarah, tarwiyah, pelaksanaan umrah berkali-kali, yang tidak dikoordinasikan dengan petugas kloter, yakni Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI). Padahal dalam ketentuan, KBIH harusnya tunduk dan patuh kepada TPIHI, bukan melakukan kegiatan sendiri-sendiri.

Soal adanya pungutan biaya bagi jemaah, sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nomor : D/799/2013, KBIH memang diperbolehkan menarik uang dari jamaah dengan ketentuan maksimal Rp3,5 juta per jemaah. Namun pungutan biaya itu hanya berlaku di tanah air, dan tidak diperbolehkan dilakukan di Tanah Suci.

Terhadap KBIH nakal yang melakukan pelanggaran berat, Kemenag akan menertibkan dan mengancam mencabut izin mereka. “Kami akan menunggu verifikasi jumlah KBIH yang melanggar, pelangaran berat cabut ijin,” ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Kemenag.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper