Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS WAWAN: Banding Ditolak, Adik Ratu Atut Akan Diskusi Dengan Keluarga

Permohonan banding Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tubagus Chaeri Wardana/Antara
Tubagus Chaeri Wardana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Permohonan banding Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, adik kandung Ratu Atut Chosiyah tersebut telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar melalui perantara Susi Tur Andayani untuk penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.

Permohonan banding Wawan yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta‎ tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor, sehingga Wawan tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

Penegasan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (21/10).

"Putusan PT DKI Jakarta, atas nama Tubagus Chairi Wardana alias Wawan telah diumumkan, yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun dan pidana sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," tutur‎nya.

Terpisah, Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menegaskan bahwa kliennya akan berdiskusi dengan pihak keluarga‎ untuk mengambil sikap atas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

"Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," tutur Pia di Jakarta.

Pengadilan Tipikor sebelumnya telah menjerat Wawan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Penyuapan tersebut dilakukan Wawan agar Akil selaku Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa Pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin yang pada waktu itu menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Periode 2013-2018.

Selain itu, Wawan juga dinyatakan bersalah karena berniat untuk menyuap Akil Mochtar sebesar Rp7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno, terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyuadinata ke MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper