Bisnis.com, PADANG—Sekitar 100.000 lebih pekerja di Sumatra Barat belum tergabung dalam serikat pekerja, sehingga sulit memperjuangkan hak-haknya jika terjadi perselisihan dengan perusahaan.
Arsukman Eddy, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar mengatakan masih banyak pekerja yang belum tergabung dengan serikat pekerja, dan berpotensi tidak mendapatkan haknya sesuai undang-undang.
“Masih banyak sekali pekerja yang belum tergabung dengan serikat pekerja. Mereka ini yang potensial diingkari hak-haknya oleh perusahaan,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (17/10/2014).
Dia berpendapat pekerja yang sudah tergabung dengan serikat pekerja saja masih kesulitan memperjuangkan haknya, apalagi mereka yang tidak memiliki perlindungan sama sekali.
Menurutnya, jumlah pekerja yang terdaftar di KSPSI Sumbar mencapai 60.000 orang dengan 49.000 adalah pekerja formal.
Sekitar 100.000 lebih tidak atau belum tergabung dengan serikat pekerja. Sisanya bergabung dalam serikat pekerja mandiri seperti di PT Semen Padang, PT PLN, dan sejumlah perusahaan laiinya.
“Umumnya yang tidak tergabung di serikat pekerja itu berasal dari sektor perkebunan. Maka kami harap ini jadi konsep pemerintah daerah juga mendorong pekerja untuk berserikat agar lebih mudah memperjuangkan haknya,” ujar Eddy.