Bisnis.com, JAKARTA—PT Segara Ratu Gede mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Bank ANZ Indonesia terkait pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Dalam berkas gugatan, Kuasa hukum PT Segara Ratu Gede Handri Liu Windra mengatakan kedua peruahaan mengadakan perjanjian agen penjualan berupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan penjualan dan pemasaran Personal Loan dan Kartu Kredit ANZ kepada masyarakat. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 3 April 2013 dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
"Namun, Bank ANZ telah melakukan pemutusan perjanjian sepihak pada Februari 2014 tanpa adanya surat pemberitahuan dengan alasan yang rasional kepada penggugat," kata Handri dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, Rabu (15/10/2014).
Berdasarkan perjanjian tersebut, lanjutnya, penggugat sebagai pelaksana kerja memiliki kewajiban untuk merekrut, mengatur, melatih, dan mengkoordinasikan karyawan sebagai agen penjualan. Selain itu, memberikan laporan kinerja penjualan bulanan kepada Bank ANZ.
Kedua pihak dapat mengakhiri perjanjian tersebut terlebih dahulu sebelum janga waktu berakhir dengan cara memberikan surat sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja telah melanggar isi perjanjian karena penggugat telah memenuhi kewajiban yang diminta pihak tergugat. SRG telah beberapa kali melakukan komunikasi untuk membicarakan kelangsungan perjanjian tersebut.
Atas pemutusan sepihak tersebut, lanjutnya, SRG mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp20 miliar dengan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta setiap hari kelalaian melaksanakan putusan. Majelis diminta menyatakan Bank ANZ telah melakukan tindakan wanprestasi.
Dalam petitum berkasnya, SRG juga meminta adanya sita jaminan terhadap ANZ Tower di Jl. Sudirman Jakarta untuk mengindari adanya pengalihan harta kekayaan tergugat kepada pihak lain.
Secara terpisah, kuasa hukum Bank ANZ Galih Putra Perdana mengaku belum bisa memberikan komentar karena persidangan baru memasuki tahapan replik.
"Persidangan belum memasuki proses pembuktian, kami belum bisa memberikan komentar dulu," kata Galih yang ditemui seusai persidangan, Selasa (15/10/2014).
Kendati demikian, dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis Bank ANZ menjelaskan segala yang diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari uraian dalam pokok perkara.
Tergugat mengaku tidak pernah melakukan pemutusan perjanjian seperti yang diungkapkan dengan penggugat. Pihak penggugat masih melakukan pemasaran atas produk tergugat.
Kedua pihak masih bersama-sama menjalankan isi perjanjian hingga batas waktunya berakhir. Nilai kerugian yang diklaim pihak penggugat tidak dimasukkan dalam petitum dengan kata lain SRG tidak meminta pemenuhannya kepada majelis, sehingga sudah seharusnya ditolak.