Bisnis.com, JAKARTA - Tiga anggota TNI Yonif 134/TS terlibat dalam kasus distribusi ilegal BBM yang disubsidi di Batam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie menyebutkan ketiga anggota TNI tersebut adalah AS, AW, dan W.
"Keterlibatan oknum TNI tersebut sebagai perantara, pengelola BBM, jaga gudang, koordinator pelansir, hingga broker BBM," katanya, Selasa (14/10/2014).
Ronny menjelaskan proses hukum atas ketiga TNI tersebut tidak akan dilakukan oleh Polri, melainkan akan diserahkan kepada TNI. "Serahkan ke TNI karena ada hukum acara pidana militer."
Penyidik Polri menetapkan lima tersangka atas tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/114/IX/2014 kasus distribusi ilegal bbm yang disubsidi.
Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing yakni Harun Sohar mengelola gudang BBM, Bambang Irwan Susanto menjaga gudang, Andri Anggariawan Putra sebagai kasir, Awaludin alias Awal melansir minyak, dan Noldi Christy sebagai pembeli.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 55 dan atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 5 jo Pasal 2 ayat 1 huruf z tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3 Anggota TNI Terlibat Kasus Distribusi Ilegal BBM
Tiga anggota TNI Yonif 134/TS terlibat dalam kasus distribusi ilegal BBM yang disubsidi di Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
4 jam yang lalu