Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-undang Pemiilhan Kepala Daerah sebaiknya diajukan ke Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.
Pengajuan MK dapat ditempuh untuk mengetahui konstitusionalitas Perpu yang dikeluarkan Presiden SBY, sebelum DPR mengujimaterikan Perpu.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan kajian dari MK nantinya akan menjadi dasar konstitusionalitas dari Perpu itu.
“Kajian dari MK ini akan menjadi bahan dasar konstitusionalitas Perpu,” ujarnya, Sabtu (11/10/2014).
Di sisi lain, kajian MK nantinya juga akan dinilai lebih objektif karena tidak sarat kepentingan politik. “Dasar ini dibutuhkan melalui MK karena MK bisa dikatakan tidak sarat kepentingan politik.”