Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PILKADA, Perpu Sebaiknya Diuji MK Lebih Dulu

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-undang Pemiilhan Kepala Daerah sebaiknya diajukan ke Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.
Kajian dari MK ini akan menjadi bahan dasar konstitusionalitas Perpu. /Bisnis.com
Kajian dari MK ini akan menjadi bahan dasar konstitusionalitas Perpu. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-undang Pemiilhan Kepala Daerah sebaiknya diajukan ke Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

Pengajuan MK dapat ditempuh untuk mengetahui konstitusionalitas Perpu yang dikeluarkan Presiden SBY, sebelum DPR mengujimaterikan Perpu.  

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan kajian dari MK nantinya akan menjadi dasar konstitusionalitas dari Perpu itu.

 “Kajian dari MK ini akan menjadi bahan dasar konstitusionalitas Perpu,” ujarnya, Sabtu (11/10/2014).

Di sisi lain, kajian MK nantinya juga akan dinilai lebih objektif karena tidak sarat kepentingan politik. “Dasar ini dibutuhkan melalui MK karena MK bisa dikatakan tidak sarat kepentingan politik.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper