Bisnis.com, JAKARTA--Polri bekerja sama dengan Kepolisian Hongkong dan China untuk menangkap A dan B, bandar sindikat narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia.
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan sudah mengirim daftar pencarian orang (DPO) ke kedua kepolisian tersebut.
"Untuk memburu A dan B, kita punya Interpol, kita juga punya kerja sama police to police di Asia. Jadi DPO sudah kami kirimkan," katanya, Jumat (10/10/2014).
Apalagi, sambungnya, Polisi Indonesia sering kali membantu menangkap buronan warga negara China yang kabur ke Indonesia.
Sutarman menyampaikan koordinasi untuk mengungkap produsen shabu yang berhasil disita di Jakarta beberapa waktu lalu diperlukan untuk mengurai seluruh jaringan tersebut.
"Kami berharap bisa mengungkap produsennya karena diduga narkotika tersebut diproduksi di China," jelasnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjaring empat penyelundup narkotika sindikat internasional dengan barang bukti 71,5 kg shabu di Jakarta, beberapa pekan lalu.
Keempat orang itu ialah Agung Nugroho (Warga Negara Indonesia), Lo Tin Yau (Warga Negara China), Chau Fai Chuen (Warga Negara China), dan Fan Koon Hung (Warga Negara Hong Kong). Dari penangkapan keempatnya, didapatkan barang bukti 71,5 kg shabu dan 9 ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Juncto pasal 132 subsidair pasal 113 lebih subsidair pasal 112 Juncto pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Narkotika.
Keempatnya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah.