Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELUNDUPAN 71,5 KG SABU-SABU: Senilai Rp143 Miliar, 7,15 Juta Jiwa Terselamatkan

Polri memperkirakan 71,5 kg sabu-sabu yang berhasil disita dari penangkapan empat penyelundup narkotika di Jakarta bernilai Rp143 miliar.
Ilustrasi. /Bisnis.com
Ilustrasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polri memperkirakan 71,5 kg sabu-sabu yang berhasil disita dari penangkapan empat penyelundup narkotika di Jakarta bernilai Rp143 miliar.

"Barang bukti yang tersita dari tersangka apabila dikonversikan bernilai Rp143 miliar," kata Kapolri Jenderal Sutarman, Jumat (10/10/2014).

Dia menjelaskan dengan diamankannya barang haram tersebut, maka dapat menghindari korban narkotika sebanyak 7,15 juta jiwa.

Pasalnya, lanjut Sutarman, narkotika tidak mengenal status sosial untuk menjerat pemakainya. Masyarakat, aparat, bahkan anak-anak pun dapat terseret dampak buruk yang dihasilkan.

Apalagi, sindikat narkotika tak segan mendekati polisi yang menangani kasus narkotika.

"Kami terus melakukan pemantauan kepada personel kami dengan tes urine secara berkala misalnya. Kami juga sudah mengeluarkan 80 personel kami yang terlibat narkoba," jelas Sutarman.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjaring empat penyelundup narkotika sindikat internasional dengan barang bukti 71,5 kg sabu di Jakarta, beberapa pekan lalu.

Keempat orang itu ialah Agung Nugroho (Warga Negara Indonesia), Lo Tin Yau (Warga Negara Tiongkok), Chau Fai Chuen (Warga Negara Tiongkok), dan Fan Koon Hung (Warga Negara Hongkong). Dari penangkapan keempatnya, didapatkan barang bukti 71,5 kg shabu dan 9 ponsel.

"Mereka mendapatkan shabu itu dari A dan B di Hongkong yang menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] kami saat ini," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka melanggar pasal 114 Juncto pasal 132 subsidair pasal 113 lebih subsidair pasal 112 Juncto pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Narkotika.

Keempatnya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper