Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBUBARAN FPI: Polda Metro Jaya Keluarkan Rekomendasi ke Kemendagri

Kepolisian Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), karena sering melakukan tindak kekerasan dalam kegiatannya.
Ujuk rasa Front Pembela Islam (FPI)/Antara
Ujuk rasa Front Pembela Islam (FPI)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri  untuk membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), karena sering melakukan tindak kekerasan dalam kegiatannya.

"Soal pembubaran itu bukan wewenang polisi, itu wewenang Kemendagri. Kita memberi rekomendasi saja," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Unggung Cahyono, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/10/2014)

Dia mengaku telah membicarakan masalah rekomendasi pembubaran itu dengan beberapa jajarannya, dan telah mengirimkan sebanyak dua kali surat rekomendasi mengenai hal itu.

Rencananya, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi lanjutan kepada Kemendagri mengenai keberadaan FPI.

Terkait dengan tersangka Habib Noval, salah satu otak penggerak aksi FPI yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014) Sore, Unggung mengaku, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

"Jadi mulai kemarin sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya seperti dikutip Antara.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka Habib Noval terancam hukuman penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan.

Menurut catatan Bisnis, bentrok antara FPI dan aparat keamanan terjadi pada Jumat (3/10/2014) sekitar pukul 14.30 WIB di depan Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Usai peristiwa itu, Polda Metro Jaya menetapkan total 21 tersangka, dan di antaranya empat tersangka adalah anak di bawah umur.

Meski demikian, Polda menyatakan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper