Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan belum bisa merumuskan rencana kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun depan karena memilih berhati-hati dan tidak ingin salah langkah.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan Pemkot Surabaya sebetulnya hampir bertemu dengan para pengusaha di Surabaya untuk merumuskan rencana kenaikan upah karyawan tahun depan. Hanya saja, pemkot baru menerima surat dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengenai pembahasan kenaikan upah tersebut.
“Kalau begini saya takut, jadi kami harus menunggu daerah lain juga, jangan sampai Surabaya salah menentapkan. Kalau dulu kan jelas ada formulasi dan aturannya, lalu sekarang ada surat gubernur, jadi kami pelajari dulu dan nanti kami lihat bagaimana,” katanya di ruang kerja Walikota Surabaya, Senin (6/10/2014).
Risma, panggilan Tri Rismaharini, itu menambahkan dalam menentukan kenaikan upah, pemkot pun tak ingin membuat perusahaan-perusahaan di Surabaya menjadi bangkrut. Untuk itu, pihaknya berusaha berhati-hati dalam menghitung tingkat kebutuhan karyawan yang sesuai di Kota Surabaya.
“Dari penghitungan sebelumnya itu gede pengaruhnya, kalau enggak salah ada soal biaya angkutan yang setelah dihitung kenaikannya bisa 30%. Makanya saya takut, jangan sampai buat perusahaan kolaps. Saya sudah menugaskan hal ini untuk dikonsultasikan ke provinsi,” imbuh Risma.