Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY Klaim Koalisi Merah Putih Dukung Perppu Pilkada

Usulan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan perubahan UU pilkada oleh DPRD yang diajukan presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR akhirnya memperoleh dukungan dari Koalisi Merah Putih (KMP).

Bisnis.com, JAKARTA—Usulan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan perubahan UU pilkada oleh DPRD yang diajukan presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR akhirnya memperoleh dukungan dari Koalisi Merah Putih (KMP).
 
Dukungan dari kubu yang sebelumnya menolak opsi pilkada langsung tersebut ditulis langsung oleh Presiden SBY yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam akun resmi twitter-nya.

Dukungan perppu dari KMP tersebut, dituangkan dalam hitam di atas putih.

“Kesepakatan itu ditandatangani semua Ketum & Sekjen, mulai dari PG, PGerindra, PAN, PKS, PPP & juga PD. Khusus PPP hanya Ketum,” tulis SBY dalam akun resminya, Senin (6/10).  

Kesepakatan tersebut, paparnya, juga telah mendapat persetujuan dari Ketua Umum Partai Golkar yang saat ini masih berada di luar negeri. “Saya telepon langsung agar terjadi kebulatan,” tulis SBY.

Terkait dengan kemungkinan pelanggaran kesepakatan, SBY menganggap bahwa politik itu hal yang sangat dinamis, namun tetap ada etikanya.

Meski demikian, SBY percaya dengan keseriusan KMP. “Apalagi, perpu itu mewadahi kerisauan KMP terhadap hal-hal negatif dalam pilkada langsung.”

Dengan perseujuan KMP yang menguasai lebih dari 51% kursi DPR periode 2014-2019, SBY yakin perpu tersebut akan disetujui.

Sementara itu terkait dengan penerbitan perpu, Khatibul Umam Wiranu, politisi Partai Demokrat, mengatakan UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014 telah menimbulkan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

“Kedaulatan rakyat terancam dengan adanya UU Pilkada tersebut.”

Hal tersebut menjadi dasar pijakan SBY untuk menerbitkan Perpu.

“Atas kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi inilah yang menjadi dasar materiil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perpu. Dengan demikian, persyaratan penerbitan perpu sudah terpenuhi.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper