Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum bisa menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai landasan dalam menyusun peraturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2015.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan UU No. 22/2014 yang mengatur pelaksanaan pilkada melalui DPRD sudah dicabut dan tidak berlaku seiring dengan penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya sudah bicara dengan Ketua KPU [Husni Kamil Manik] bahwa KPU sudah bisa menggunakan Perppu itu sebagai landasan hukum. Jadi, tidak berlandaskan lagi pada UU No. 22/2014," katanya ditemui di Gedung Kemendagri, Senin (6/10/2014).
Saat ini, Perppu tersebut sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas di masa sidang berikutnya di bawah kepemimpinan Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2019. “Mekanismenya kan dibawa ke masa sidang berikutnya, bisa diuji Perppu itu. Bisa saja nanti 15 hari lagi, kalau diagendakan. Itu terserah Pak Setya Novanto. Kita doakan sajalah disetujui Perppu itu,” katanya.
Jika DPR menyetujui, maka Perppu tersebut bisa langsung berlaku sebagai undang-undang pengganti UU No. 22 /2014.
"UU Nomor 22/2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah ini akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus bisa jadi undang-undang nanti Perppu itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui," kata Gamawan.
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan perlu dilakukan penyesuaian peraturan terkait pelaksanaan Pilkada dengan adanya UU Pilkada yang baru dan penerbitan Perppu.
"Perppu langsung berlaku dan langsung dapat digunakan sebagai landasan pelaksanaan persiapan Pilkada. Walaupun kami akan memeriksa dahulu bunyi persisnya Perppu itu. Diperkirakan akan memerlukan penyesuaian Peraturan KPU," katanya.