Bisnis.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra memberikan saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menandatangani UU Pilkada.
Yusril juga meminta agar Presiden terpilih Jokowi agar tidak menandatangani UU Pilkada, sehingga Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, menjelaskan baru bertemu dengan Presiden SBY di Kyoto.
"Presiden meminta waktu untuk bertemu meminta masukan sehubungan dengan RUU Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pemilihan kepala daerah," ujar Yusril melalui Twitter.
"Saya telah memberika masukan yg saya anggap paling baik dan paling bijak untuk mengatasi persoalan tsb."
Menurut Yusril, Presiden kemudian memintanya untuk berkomunikasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo tentang jalan keluar yang disarankan.
"Kira-kira setengah jam setelah pertemuan saya telah berbicara via telepon dengan Presiden terpilih Joko Widodo dari Kyoto."
"Baiklah saya jelaskan sedikit. Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945."
Tenggang waktu UU Pilkada, kata Yusril, 30 hari yaitu pada 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir.
"Saran saya SBY tidak usah tanda tangani dan undangkan UU tersebut sampai jabatannya habis."
Sementara itu, Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tanda tangani dan undangkan RUU tersebut.
Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.
"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat."