Bisnis.com, JAKARTA--Potensi pungutan liar pelayanan perizinan usaha bagi UKM di sektor perdagangan, hotel dan restoran di DKI Jakarta bisa mencapai Rp1,2 miliar seiring dengan ketiadaan standar pelayanan.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan pungutan liar terjadi karena ketiadaan standar pelayanan sehingga praktik pungutan liar tidak bisa terhindarkan. Temuan maladministrasi di lapangan, lanjutnya, seperti tidak adanya keseragaman persyaratan, kejelasan tarif dan waktu penyelesaian yang disampaikan oleh pegawai dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi UKM di sektor perdagangan, hotel dan restoran.
“Potensi penyimpangan pelayanan publik oleh pegawai sangat mungkin terjadi dengan ketiadaan standar pelayanan yang jelas," ujarnya, Senin (29/9/2014).
Beberapa izin yang rentan terjadi maladministrasi diantaranya yakni surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha toko modern (IUTM), tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel melati/akomodasi lainnya, dan TDUP restoran/rumah makan.
Investigasi tersebut dilakukan Ombudsman pada 13 kelurahan, 5 kecamatan, 2 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 5 Sudin pariwisata, 5 Sudin Koperasi, UKM dan perdagangan di lima kota administrasi DKI Jakarta sebagai obyek investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel