Bisnis.com, PEKANBARU -- Bank Indonesia Perwakilan Pekanbaru meminta seluruh pedagang valuta asing atau PVA di Riau mengurus izin agar tetap dapat melakukan transaksi.
Mahdi Muhammad, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Riau, mengatakan pihaknya akan membantu proses penerbitan izin PVA di Riau.
Dari 20 PVA yang terdaftar di Riau saat ini, hanya 19 pedagang yang aktif melakukan transaksi dan melaporkan kegiatannya setiap hari.
Dengan izin dari Bank Indonesia, PVA dapat lebih leluasa melakukan transaksi, dan masyarakat akan merasa lebih nyaman melakukan transaksi, karena lebih terjamin, katanya di Pekanbaru, Senin (29/9).
Mahdi menuturkan, Bank Indonesia Perwakilan Riau memiliki tugas mengawasi pengendalian sistem operasional, manajemen risiko, dan laporan transaksi dari PVA yang memiliki izin setiap harinya.
Dengan begitu, pihaknya dapat mendeteksi dugaan pencucian uang saat terjadi transaksi valuta asing dalam jumlah tidak wajar.
Menurutnya, transaksi valuta asing di Riau relatif stagnan karena meningkatnya transaksi elektronik.
Operasional PVA yang memiliki izin di Riau pun masih relatif wajar, sehingga pihaknya belum perlu melakukan penertiban.
PVA di Pekanbaru hanya ada tujuh, sedangkan 13 sisanya berada di Dumai dan Bengkalis, karena banyak transaksi valuta asing yang dilakukan oleh TKI [tenaga kerja Indonesia], ujarnya.
Dia juga mengatakan salah satu kendala yang membuat PVA enggan mengurus izin adalah sistem pelaporan transaksi yang harus dilakukan setiap hari.
Para pelaku bisnis tersebut menganggap omzet yang didapatnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk menyusun laporan tersebut.