Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASPIRASI ANDA: Koruptor Harus Dibikin Jera

Reformasi telah membawa angin segar bagi kemajuan demokrasi dan penegakkan hukum. Namun, hingga kini koruptor masih merajalela mengeruk uang negara.
  Logo KPK. /
Logo KPK. /

Reformasi telah membawa angin segar bagi kemajuan demokrasi dan penegakkan hukum. Namun, hingga kini koruptor masih merajalela mengeruk uang negara.

Hukuman berat bagi koruptor tampaknya belum membuat jera pihak lain untuk tidak melakukan korupsi. Oleh karena itu, diharapkan hukuman bagi koruptor harus berat yaitu selain kebebasannya dibatasi, juga harus dicabut hak politik dan ekonominya. Sehingga koruptor benar-benar jera, karena tidak lagi mempunyai kekuasaan dan menjadi miskin.

Langkah maju Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tampaknya tidak dijadikan referensi bagi hakim Tipikor Jakarta untuk mengambil langkah serupa pada kasus Anas Urbaningrum.

Meskipun jaksa penuntut umum sudah memasukkan pencabutan hak politik dalam tututan Anas, permintaan itu tidak dikabulkan. Menurut ketua majelis hakim Haswandi, pihaknya menolak pencabutan hak politik karena Indonesia negera demokrasi. Masyarakat bisa menilai sia pa yang berhak untuk duduk di jabatan publik.

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan vonis terhadap Anas belum mewakili rasa keadilan masyarakat. KPK akan membawa vonis Anas ke Pengadilan Tinggi. Materi yang akan dibawa saat banding adalah segala tuntutan yang tidak dikabulkan oleh hakim pertama. Mulai dari dakwaan pertama, dakwaan
ketiga, termasuk soal pencabutan hak politik.

Menurutnya, sudah menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Gagalnya mencabut hak politik Anas, bukan berarti itu sudah final. Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,22 juta atau subsider dua tahun kurungan.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Saya mendukung upaya pemberantasan korupsi, menghukum berat koruptor dan mencabut hak politiknya, sehingga hukuman bagi koruptor bisa membuat jera pelaku dan pihak lain tidak berani
mencoba korupsi.

Pengirim
Dini Kinanthi Putri
Jln. Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Bisnis Indonesia edisi 26/9/2014
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper